BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 18:05 WIB
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (foto: Antara/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Langkah hukum itu dilakukan untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik dari sisi hukum acara pidana maupun administrasi.

Baca Juga:

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap tersangka untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

"Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujar Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah persoalan yang akan diuji dalam gugatan tersebut.

Salah satunya mengenai penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh dua institusi berbeda, yakni Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Febri menjelaskan, pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka serta langkah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan atau Kortas Tipidkor Polri.

"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelas Febri.

Ia menyebut ada enam hal yang akan diuji melalui sidang praperadilan tersebut, termasuk mengenai keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita
Kapolda Aceh Buka Rakernis SDM 2026, Tekankan Pentingnya Personel Unggul untuk Pelayanan Polri Profesional
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto, Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Bermula dari Suara Gas Mobil, Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Medan Kini di Tangan Jaksa
Gus Ipul Lantik 67 Pejabat Kemensos, Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Korupsi
Tito Buka Alasan Kepala Daerah Korupsi Tak Langsung Dipecat, Singgung Mekanisme Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru