Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengusutan dugaan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak cukup hanya melalui penyitaan uang tunai, valuta asing, maupun emas batangan.
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai, dalam perspektif hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul kekayaan, legalitas perolehan aset, hingga aliran dana yang berkaitan dengan aset tersebut.
Pandangan itu disampaikan Agus Santoso, SH., LL.M., dalam keterangan kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Agus, temuan fisik berupa uang maupun barang berharga hanyalah langkah awal dalam proses penyidikan.
Hal terpenting adalah memastikan bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah berasal dari sumber yang sah atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
"Temuan fisik hanyalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan bagaimana aset itu diperoleh, apakah berasal dari sumber yang sah atau justru terdapat indikasi hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang," ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidik perlu melakukan pengujian terhadap profil kekayaan seseorang, termasuk aset berupa rumah, modal usaha, maupun bentuk kekayaan lainnya.
Menurutnya, setiap aset yang dimiliki pejabat publik harus dapat dijelaskan sumber perolehannya secara rasional dan legal, baik berasal dari penghasilan resmi, tabungan, investasi, maupun sumber pendapatan lain yang sah.
"Kalau aset tersebut diperoleh melalui penghasilan yang sah tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila terdapat pertumbuhan kekayaan yang jauh melampaui profil penghasilan resminya, maka itu menjadi indikator yang layak didalami penyidik," katanya.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap kesesuaian antara penghasilan dan pertumbuhan aset merupakan metode yang umum digunakan dalam investigasi keuangan.
Agus mengatakan, salah satu langkah awal yang perlu dilakukan penyidik adalah mencocokkan aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika ditemukan aset yang tidak tercantum dalam laporan tersebut, penyidik dapat meminta penjelasan mengenai alasan aset itu tidak dilaporkan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.