Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pengusutan dugaan kepemilikan aset yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak cukup hanya melalui penyitaan uang tunai, valuta asing, maupun emas batangan.
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai, dalam perspektif hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul kekayaan, legalitas perolehan aset, hingga aliran dana yang berkaitan dengan aset tersebut.
Pandangan itu disampaikan Agus Santoso, SH., LL.M., dalam keterangan kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Agus, temuan fisik berupa uang maupun barang berharga hanyalah langkah awal dalam proses penyidikan.
Hal terpenting adalah memastikan bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah berasal dari sumber yang sah atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
"Temuan fisik hanyalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan bagaimana aset itu diperoleh, apakah berasal dari sumber yang sah atau justru terdapat indikasi hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang," ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidik perlu melakukan pengujian terhadap profil kekayaan seseorang, termasuk aset berupa rumah, modal usaha, maupun bentuk kekayaan lainnya.
Menurutnya, setiap aset yang dimiliki pejabat publik harus dapat dijelaskan sumber perolehannya secara rasional dan legal, baik berasal dari penghasilan resmi, tabungan, investasi, maupun sumber pendapatan lain yang sah.
"Kalau aset tersebut diperoleh melalui penghasilan yang sah tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila terdapat pertumbuhan kekayaan yang jauh melampaui profil penghasilan resminya, maka itu menjadi indikator yang layak didalami penyidik," katanya.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap kesesuaian antara penghasilan dan pertumbuhan aset merupakan metode yang umum digunakan dalam investigasi keuangan.
Agus mengatakan, salah satu langkah awal yang perlu dilakukan penyidik adalah mencocokkan aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika ditemukan aset yang tidak tercantum dalam laporan tersebut, penyidik dapat meminta penjelasan mengenai alasan aset itu tidak dilaporkan.
Selain itu, data kekayaan juga perlu dibandingkan dengan dokumen perpajakan serta laporan penghasilan resmi.
"Sinkronisasi antara data LHKPN, laporan pajak, dan profil penghasilan resmi akan memperlihatkan apakah terdapat konsistensi antara pendapatan dan pertumbuhan kekayaan. Dari sanalah arah penyidikan dapat dibangun," jelas Agus.
Namun, ia mengingatkan bahwa aset yang tidak tercantum dalam LHKPN tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
"Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau justru terdapat tindak pidana yang menjadi sumber aset tersebut," katanya.
Agus juga menyoroti informasi mengenai temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Menurutnya, dalam perspektif TPPU, penyimpanan kekayaan dalam bentuk uang tunai dan logam mulia perlu dianalisis lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pola penyembunyian aset.
Ia menjelaskan, dalam teori TPPU terdapat tahapan yang dikenal sebagai placement, yaitu proses memasukkan atau menempatkan hasil tindak pidana agar sulit dilacak.
"Valuta asing relatif mudah dipindahtangankan melalui kegiatan usaha penukaran uang, sedangkan emas memiliki nilai ekonomi yang stabil dan mudah dikonversi kembali menjadi uang. Dari sudut pandang TPPU, pola seperti ini patut dianalisis lebih lanjut," ujar Agus.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan uang asing maupun emas tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.
Pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta alat bukti lainnya.
Agus mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan hubungan dengan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka aparat perlu memastikan apakah aktivitas tersebut berjalan secara legal atau justru digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.
"Semua itu harus dibuktikan melalui audit transaksi, dokumen keuangan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lainnya. Tidak boleh hanya berdasarkan dugaan," tegasnya.
Terkait informasi mengenai pihak bernama Don Ritto yang disebut mengakui kepemilikan barang bukti hasil penggerebekan, Agus menilai hal tersebut juga harus diuji melalui proses penyidikan.
Menurutnya, dalam perkara TPPU terdapat kemungkinan pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
"Dalam praktik TPPU memang dikenal modus memisahkan aset dengan cara mengalihkan pengakuan kepemilikan kepada pihak lain. Tetapi apakah pola itu benar terjadi dalam perkara ini, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan," katanya.
Agus menilai keterlibatan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara keuangan menjadi faktor penting dalam membangun perkara TPPU.
Ia juga menyebut peran PPATK diperlukan untuk membantu menelusuri transaksi keuangan dan membangun pola hubungan antar pihak yang terkait.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah Social Network Analysis (SNA), yakni analisis jaringan transaksi untuk melihat hubungan antara individu, perusahaan, dan aliran dana.
"Dengan SNA, penyidik dapat membangun financial trail. Dari situ dapat diketahui siapa saja yang terhubung, bagaimana uang bergerak, dan apakah terdapat pola transaksi yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana," jelas Agus.
Agus juga menanggapi informasi mengenai wafatnya Karumga yang disebut dalam pemberitaan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik harus memastikan fakta melalui pemeriksaan ilmiah sebelum menarik kesimpulan.
"Semuanya harus dibuktikan secara ilmiah melalui olah TKP, pemeriksaan forensik, cross examination, serta analisis transaksi keuangan. Jangan membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul," ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan secara independen dan transparan sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
"Publik menunggu pembuktian yang objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal maupun TPPU, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Agus.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.