BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

Abyadi Siregar - Selasa, 04 Agustus 2026 16:13 WIB
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa, 4 Agustus 2026. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas penguatan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, Dian Ingrasanti Lubis juga menyampaikan sejumlah langkah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama tersebut.

Baca Juga:

Salah satu upaya yang dibahas adalah pengembangan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan dikirim secara langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah penyampaian informasi sekaligus memastikan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian tetap terpenuhi.

Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, mengatakan dirinya baru sekitar dua bulan bertugas di Medan setelah sebelumnya menjabat di Banda Aceh.

Menurutnya, implementasi MoU yang telah ditandatangani sebelumnya belum berjalan maksimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya diterima BKD.

Akibatnya, pengawasan terhadap kewajiban ASN yang bercerai, terutama dalam memenuhi nafkah anak dan hak mantan istri, belum berjalan optimal.

"Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.

Ia berharap aplikasi tersebut nantinya dapat diluncurkan oleh Wali Kota Medan setelah proses pengembangannya selesai sehingga pelaksanaan MoU semakin efektif.

Dalam kesempatan itu, Dian juga menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang.

Jika sebelumnya disampaikan langsung oleh juru sita, kini surat panggilan dikirim melalui PT Pos.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hadiri HUT Ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Bangunan Bersejarah
PRSU 2026 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar dan Kunjungan Tembus 161 Ribu Orang
Bobby Nasution Siap Jadikan Sumut Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra Tradisional
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Gandeng TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Percepat Pemulihan
PD AIJ Sumut Targetkan Kembali Setor PAD pada 2026, Optimalkan Aset dan Perkuat Bisnis Percetakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru