BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

Abyadi Siregar - Selasa, 04 Agustus 2026 16:13 WIB
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa, 4 Agustus 2026. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Apabila penerima tidak berada di rumah, surat akan dititipkan ke kantor kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut Dian, masih ada aparatur kelurahan yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga enggan menerima surat titipan.

"Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut.

Bahkan, substansi kerja sama itu telah dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.

"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Muhammad Sofyan, Kabag Kerja Sama Seri Inderahayu, dan Kabag Kesra Agus Maryono.

Menurut Rico, pemanfaatan aplikasi digital akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama Medan dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN setelah perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.

Ia juga memastikan Pemerintah Kota Medan akan menyosialisasikan mekanisme baru penyampaian surat panggilan sidang kepada seluruh kecamatan dan kelurahan melalui surat edaran agar aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.

Selain itu, Rico menyoroti masih adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah di bawah tangan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, terutama menyangkut hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

"Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas.

Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan bersama para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hadiri HUT Ke-114 HKBP Medan Sudirman, Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Bangunan Bersejarah
PRSU 2026 Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp50 Miliar dan Kunjungan Tembus 161 Ribu Orang
Bobby Nasution Siap Jadikan Sumut Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra Tradisional
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Gandeng TNI, Polri, dan Warga Gotong Royong Percepat Pemulihan
PD AIJ Sumut Targetkan Kembali Setor PAD pada 2026, Optimalkan Aset dan Perkuat Bisnis Percetakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru