BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah

gusWedha - Selasa, 04 Agustus 2026 18:27 WIB
Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terkait informasi mengenai pihak bernama Don Ritto yang disebut mengakui kepemilikan barang bukti hasil penggerebekan, Agus menilai hal tersebut juga harus diuji melalui proses penyidikan.

Menurutnya, dalam perkara TPPU terdapat kemungkinan pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

"Dalam praktik TPPU memang dikenal modus memisahkan aset dengan cara mengalihkan pengakuan kepemilikan kepada pihak lain. Tetapi apakah pola itu benar terjadi dalam perkara ini, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan," katanya.

Agus menilai keterlibatan penyidik yang memiliki pengalaman menangani perkara keuangan menjadi faktor penting dalam membangun perkara TPPU.

Ia juga menyebut peran PPATK diperlukan untuk membantu menelusuri transaksi keuangan dan membangun pola hubungan antar pihak yang terkait.

Salah satu metode yang dapat digunakan adalah Social Network Analysis (SNA), yakni analisis jaringan transaksi untuk melihat hubungan antara individu, perusahaan, dan aliran dana.

"Dengan SNA, penyidik dapat membangun financial trail. Dari situ dapat diketahui siapa saja yang terhubung, bagaimana uang bergerak, dan apakah terdapat pola transaksi yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana," jelas Agus.

Agus juga menanggapi informasi mengenai wafatnya Karumga yang disebut dalam pemberitaan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik harus memastikan fakta melalui pemeriksaan ilmiah sebelum menarik kesimpulan.

"Semuanya harus dibuktikan secara ilmiah melalui olah TKP, pemeriksaan forensik, cross examination, serta analisis transaksi keuangan. Jangan membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul," ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan secara independen dan transparan sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.

"Publik menunggu pembuktian yang objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal maupun TPPU, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Agus.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Fasilitasi 1.692 Calon Pekerja Migran Bekerja ke Luar Negeri
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Eks Kadisdik Sebut Ada Aliran Uang Rp1 Miliar ke Eks Pj Bupati
Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Klaim 9 Kejanggalan Proses Hukum, Febrie Adriansyah Siapkan Perlawanan Lewat 2 Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru