BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah

gusWedha - Selasa, 04 Agustus 2026 18:27 WIB
Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, data kekayaan juga perlu dibandingkan dengan dokumen perpajakan serta laporan penghasilan resmi.

"Sinkronisasi antara data LHKPN, laporan pajak, dan profil penghasilan resmi akan memperlihatkan apakah terdapat konsistensi antara pendapatan dan pertumbuhan kekayaan. Dari sanalah arah penyidikan dapat dibangun," jelas Agus.

Namun, ia mengingatkan bahwa aset yang tidak tercantum dalam LHKPN tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

"Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau justru terdapat tindak pidana yang menjadi sumber aset tersebut," katanya.

Agus juga menyoroti informasi mengenai temuan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Menurutnya, dalam perspektif TPPU, penyimpanan kekayaan dalam bentuk uang tunai dan logam mulia perlu dianalisis lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pola penyembunyian aset.

Ia menjelaskan, dalam teori TPPU terdapat tahapan yang dikenal sebagai placement, yaitu proses memasukkan atau menempatkan hasil tindak pidana agar sulit dilacak.

"Valuta asing relatif mudah dipindahtangankan melalui kegiatan usaha penukaran uang, sedangkan emas memiliki nilai ekonomi yang stabil dan mudah dikonversi kembali menjadi uang. Dari sudut pandang TPPU, pola seperti ini patut dianalisis lebih lanjut," ujar Agus.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan uang asing maupun emas tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Pembuktian tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta alat bukti lainnya.

Agus mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan hubungan dengan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka aparat perlu memastikan apakah aktivitas tersebut berjalan secara legal atau justru digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

"Semua itu harus dibuktikan melalui audit transaksi, dokumen keuangan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lainnya. Tidak boleh hanya berdasarkan dugaan," tegasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Fasilitasi 1.692 Calon Pekerja Migran Bekerja ke Luar Negeri
Sidang Smartboard Langkat Memanas! Eks Kadisdik Sebut Ada Aliran Uang Rp1 Miliar ke Eks Pj Bupati
Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur
Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Resmi! Ketua MA Lantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Klaim 9 Kejanggalan Proses Hukum, Febrie Adriansyah Siapkan Perlawanan Lewat 2 Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru