BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Bukan untuk Hindari Proses Hukum, Melainkan Uji Keabsahan Penyidikan

Johan - Kamis, 06 Agustus 2026 13:25 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Praperadilan Febrie Bukan untuk Hindari Proses Hukum, Melainkan Uji Keabsahan Penyidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya (ketiga dari kiri), Massagus Muhammad Farizi, (kedua dari kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan bertujuan menghindari proses hukum. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," kata Firman di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:

Firman menjelaskan, gugatan pertama diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, gugatan kedua ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyebut pihaknya juga mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Senada dengan itu, Febri Diansyah yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Febri, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai sarana menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Perkembangan proses praperadilan tersebut akan menjadi salah satu tahapan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Beberkan 6 Alasan Gugat Status Tersangka ke PN Jakarta Selatan
Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus TPPU ke PN Jaksel
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto, Sita Dokumen Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan, Ini Respons Polri dan Kejagung
Eks Wakil PPATK: Sita Uang dan Emas Saja Tidak Cukup, Penyidik Harus Telusuri Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru