Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Hari sidang pertama, Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," ucap Halida, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
Adapun pihak Termohon dalam perkara ini yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak Termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu, 5 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu, 19 Agustus 2026," sebutnya.
Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pendaftaran ini dilakukan langsung oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.
"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mengajukan pendaftaran praperadilan.
Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. Menurutnya, sebuah proses hukum yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai hukum acara.
"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.