BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Sempat Kalah, Menantu Eks Bupati Labusel Akhirnya Menang Praperadilan dan Bebas dari Jerat Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Agustus 2026 10:09 WIB
Sempat Kalah, Menantu Eks Bupati Labusel Akhirnya Menang Praperadilan dan Bebas dari Jerat Korupsi
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU SELATAN - Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) batal menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) usai memenangkan praperadilan. Kini, kejaksaan pun telah membebaskan Yasir.

"Sudah kemarin (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Oloan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Selain itu, kejaksaan juga akan melaksanakan poin-poin yang telah diputuskan hakim dalam sidang putusan tersebut.

Baca Juga:

"Kami menghormati putusan hakim dan melaksanakan putusan serta penetapan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejari Labusel sebelumnya menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp1,9 miliar. Namun, belakangan, status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.

Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Pemohon dalam perkara ini adalah Bripka Yasir, sedangkan termohonnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labusel.

Sidang putusan praperadilan digelar Selasa (4/8). Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Bripka Yasir tidak sah.

"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bripka Yasir tertanggal 16 Juli 2026 tidak sah. Hakim memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan Bripka Yasir.

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," sambung hakim.

Selain praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap itu, Yasir sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang sama pada 29 Desember 2025, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Rap. Namun, permohonan itu ditolak hakim dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026.

YML diketahui merupakan bintara yang bertugas di Sikum Polres Labusel. Selain sebagai polisi, YML juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Oknum Polisi dalam Kasus Korupsi Bansos Labusel Gugur
Bupati Labusel Buka Pelatihan Budidaya Kelapa Sawit, Dorong Pekebun Terapkan Pertanian Modern
Hadiri Penutupan PRSU 2026, Bupati Labusel Dorong Promosi UMKM dan Investasi Daerah
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
Bupati Labusel Buka Sosialisasi E-Voting Pilkades, Berpeluang Jadi yang Pertama di Sumut
Bupati Labusel Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan, Tekankan Profesionalisme dan Sinergi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru