Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN - Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) batal menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) usai memenangkan praperadilan. Kini, kejaksaan pun telah membebaskan Yasir.
"Sudah kemarin (dikeluarkan dari tahanan)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel Oloan Sinaga saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Oloan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Selain itu, kejaksaan juga akan melaksanakan poin-poin yang telah diputuskan hakim dalam sidang putusan tersebut.Baca Juga:
"Kami menghormati putusan hakim dan melaksanakan putusan serta penetapan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Labusel sebelumnya menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel senilai Rp1,9 miliar. Namun, belakangan, status tersangka itu gugur usai Yasir memenangkan praperadilan.
Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Pemohon dalam perkara ini adalah Bripka Yasir, sedangkan termohonnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Labusel.
Sidang putusan praperadilan digelar Selasa (4/8). Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Bripka Yasir tidak sah.
"Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi putusan hakim.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bripka Yasir tertanggal 16 Juli 2026 tidak sah. Hakim memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan Bripka Yasir.
"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," sambung hakim.
Selain praperadilan bernomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap itu, Yasir sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang sama pada 29 Desember 2025, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Rap. Namun, permohonan itu ditolak hakim dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
YML diketahui merupakan bintara yang bertugas di Sikum Polres Labusel. Selain sebagai polisi, YML juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.
"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Oloan saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Selain YML, kejaksaan turut menetapkan enam orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 berinisial N, wiraswasta berinisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinsos Labusel TA 2024 berinisial RN, Direktur CV Sri Rezeki berinisial HN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial PPS, dan staf honorer di dinas tersebut berinisial G.
Tersangka G diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum sempat ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.
Oloan menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada pengadaan dan penyaluran bantuan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran Rp3,9 miliar. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Oloan menyebut YML sudah berperan sejak awal dalam kasus tersebut, mulai dari proses perencanaan hingga pembayaran kegiatan. YML juga disebut bekerja sama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan memenangkan proyek itu.* (ds/dh)
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL