Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan tersebut karena dinilai tidak terbukti efektif memberikan efek jera serta berpotensi melanggar hak hidup yang dijamin dalam prinsip HAM.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor, terutama bagi pelaku korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan hukuman mati mampu menekan angka korupsi maupun kejahatan lainnya.Baca Juga:
Menurutnya, akar persoalan korupsi bukan terletak pada ringan atau beratnya hukuman, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta budaya korupsi yang masih mengakar.
"Menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan inti persoalan korupsi di Indonesia," ujar Dimas.
Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif. Dalam aturan tersebut, terpidana harus menjalani masa komutasi selama 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain.
Menurut Dimas, ketentuan tersebut menunjukkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.
Selain efektivitas, KontraS juga menyoroti besarnya biaya yang harus ditanggung negara dalam setiap proses eksekusi mati. Mulai dari proses peradilan, upaya hukum, masa tunggu hingga pelaksanaan eksekusi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyampaikan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Ia menegaskan bahwa Amnesty menolak pidana mati dalam kondisi apa pun, termasuk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Usman, korupsi memang merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak hidup seseorang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum HAM internasional, hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sangat terbatas terhadap kejahatan paling serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Korupsi tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan hukuman mati," tegas Usman.
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL