BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Aktivis HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Efektif dan Bertentangan dengan Hak Hidup

Dharma - Jumat, 07 Agustus 2026 11:24 WIB
Aktivis HAM Tolak Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Efektif dan Bertentangan dengan Hak Hidup
Ilustrasi Hukuman Mati. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan tersebut karena dinilai tidak terbukti efektif memberikan efek jera serta berpotensi melanggar hak hidup yang dijamin dalam prinsip HAM.

Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor, terutama bagi pelaku korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan hukuman mati mampu menekan angka korupsi maupun kejahatan lainnya.

Baca Juga:

Menurutnya, akar persoalan korupsi bukan terletak pada ringan atau beratnya hukuman, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta budaya korupsi yang masih mengakar.

"Menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan inti persoalan korupsi di Indonesia," ujar Dimas.

Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif. Dalam aturan tersebut, terpidana harus menjalani masa komutasi selama 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain.

Menurut Dimas, ketentuan tersebut menunjukkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.

Selain efektivitas, KontraS juga menyoroti besarnya biaya yang harus ditanggung negara dalam setiap proses eksekusi mati. Mulai dari proses peradilan, upaya hukum, masa tunggu hingga pelaksanaan eksekusi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyampaikan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Ia menegaskan bahwa Amnesty menolak pidana mati dalam kondisi apa pun, termasuk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Usman, korupsi memang merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak hidup seseorang.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum HAM internasional, hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sangat terbatas terhadap kejahatan paling serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Korupsi tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan hukuman mati," tegas Usman.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Izinkan Pesantren Besar Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
KKI Selidiki Dugaan Komentar Tak Berempati Dokter ke Pasien BPJS, Pelanggar Bisa Dijatuhi Sanksi
DPRD Sumut Apresiasi Bobby Nasution Berkantor di Kepulauan Nias, Anggap Percepat Pembangunan Daerah
Bobby Nasution Bawa Semangat Baru Pembangunan di Nias Utara, Warga Rasakan Perubahan Infrastruktur
Bobby Nasution Wujudkan Impian Siswa SMPN 4 Sitolu Ori, Gedung Permanen Segera Berdiri
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Aceh Tunjuk Plt Pengganti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru