Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan tersebut karena dinilai tidak terbukti efektif memberikan efek jera serta berpotensi melanggar hak hidup yang dijamin dalam prinsip HAM.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor, terutama bagi pelaku korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan hukuman mati mampu menekan angka korupsi maupun kejahatan lainnya.Baca Juga:
Menurutnya, akar persoalan korupsi bukan terletak pada ringan atau beratnya hukuman, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta budaya korupsi yang masih mengakar.
"Menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan inti persoalan korupsi di Indonesia," ujar Dimas.
Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif. Dalam aturan tersebut, terpidana harus menjalani masa komutasi selama 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain.
Menurut Dimas, ketentuan tersebut menunjukkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.
Selain efektivitas, KontraS juga menyoroti besarnya biaya yang harus ditanggung negara dalam setiap proses eksekusi mati. Mulai dari proses peradilan, upaya hukum, masa tunggu hingga pelaksanaan eksekusi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyampaikan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Ia menegaskan bahwa Amnesty menolak pidana mati dalam kondisi apa pun, termasuk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Usman, korupsi memang merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak hidup seseorang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum HAM internasional, hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sangat terbatas terhadap kejahatan paling serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Korupsi tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan hukuman mati," tegas Usman.
Usman juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mewajibkan negara menghormati dan melindungi hak hidup setiap warga negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa ancaman hukuman mati bagi koruptor memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, penerapan pidana mati hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam kondisi bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi, atau terhadap pelaku korupsi yang mengulangi tindak pidana.
Yusril menegaskan bahwa meskipun jaksa dapat menuntut pidana mati, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun masih terus berlangsung. Di satu sisi, sebagian kalangan menilai hukuman paling berat diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, aktivis HAM berpandangan bahwa pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan integritas aparatur negara merupakan langkah yang lebih efektif dalam memberantas korupsi.* (k/dh)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL