Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan tersebut karena dinilai tidak terbukti efektif memberikan efek jera serta berpotensi melanggar hak hidup yang dijamin dalam prinsip HAM.
Penolakan itu muncul setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor, terutama bagi pelaku korupsi yang menimbulkan dampak luar biasa terhadap negara.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai hingga kini belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan hukuman mati mampu menekan angka korupsi maupun kejahatan lainnya.Baca Juga:
Menurutnya, akar persoalan korupsi bukan terletak pada ringan atau beratnya hukuman, melainkan pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, serta budaya korupsi yang masih mengakar.
"Menurut kami, usulan pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan inti persoalan korupsi di Indonesia," ujar Dimas.
Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif. Dalam aturan tersebut, terpidana harus menjalani masa komutasi selama 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain.
Menurut Dimas, ketentuan tersebut menunjukkan arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.
Selain efektivitas, KontraS juga menyoroti besarnya biaya yang harus ditanggung negara dalam setiap proses eksekusi mati. Mulai dari proses peradilan, upaya hukum, masa tunggu hingga pelaksanaan eksekusi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menyampaikan penolakan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Ia menegaskan bahwa Amnesty menolak pidana mati dalam kondisi apa pun, termasuk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Usman, korupsi memang merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak hidup seseorang.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum HAM internasional, hukuman mati hanya dapat diterapkan secara sangat terbatas terhadap kejahatan paling serius yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Korupsi tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan hukuman mati," tegas Usman.
Usman juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mewajibkan negara menghormati dan melindungi hak hidup setiap warga negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa ancaman hukuman mati bagi koruptor memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, penerapan pidana mati hanya dimungkinkan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam kondisi bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi, atau terhadap pelaku korupsi yang mengulangi tindak pidana.
Yusril menegaskan bahwa meskipun jaksa dapat menuntut pidana mati, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun masih terus berlangsung. Di satu sisi, sebagian kalangan menilai hukuman paling berat diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, aktivis HAM berpandangan bahwa pembenahan sistem tata kelola pemerintahan, pengawasan, dan integritas aparatur negara merupakan langkah yang lebih efektif dalam memberantas korupsi.* (k/dh)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL