BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan

Dharma - Jumat, 31 Juli 2026 11:48 WIB
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
Tersangka Bripka YML ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. (foto: Dok. Kejari Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUSEL — Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Bripka YML yang bertugas di Sikum Polres Labusel ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama enam orang lainnya.

Dalam perkara ini, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa Bripka YML merupakan anggota polisi aktif sekaligus menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.

"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Oloan Sinaga, Kamis (30/7/2026).

Selain Bripka YML, Kejari Labusel juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan sosial tahun anggaran 2024.

Keenam tersangka lainnya masing-masing berinisial N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, AB sebagai pihak wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN sebagai Direktur CV Sri Rezeki, PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta G yang merupakan staf honorer Dinas Sosial Labusel.

Namun, tersangka berinisial G diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum proses penahanan dilakukan.

"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," ujar Oloan.

Sementara enam tersangka lainnya kini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.

Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
KNPI Binjai Apresiasi Dedikasi Kalaksa BPBD Rudi Iskandar Barus yang Selalu Hadir di Lokasi Bencana
PH Klaim Dakwaan JPU Mulai Goyah, Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Eks Kadis Sosial Samosir Jadi Sorotan
Tito Akui Sudah Lapor Prabowo soal Maraknya OTT Kepala Daerah, Ingatkan Jangan Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru