Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
LABUSEL — Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Bripka YML yang bertugas di Sikum Polres Labusel ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama enam orang lainnya.
Dalam perkara ini, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa Bripka YML merupakan anggota polisi aktif sekaligus menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.
"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Oloan Sinaga, Kamis (30/7/2026).
Selain Bripka YML, Kejari Labusel juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan sosial tahun anggaran 2024.
Keenam tersangka lainnya masing-masing berinisial N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, AB sebagai pihak wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN sebagai Direktur CV Sri Rezeki, PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta G yang merupakan staf honorer Dinas Sosial Labusel.
Namun, tersangka berinisial G diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum proses penahanan dilakukan.
"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," ujar Oloan.
Sementara enam tersangka lainnya kini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.
Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Menurut Kejari Labusel, dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, hingga pencairan anggaran menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelas Oloan.
Dalam perkara tersebut, Kejari Labusel menyebut Bripka YML diduga memiliki peran sejak awal proses kegiatan, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran.
Oloan menjelaskan, YML disebut bekerja sama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan menjalankan proyek tersebut.
"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML," katanya.
Setelah dana masuk ke rekening CV Sri Rezeki, uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Bripka YML.
"Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," ujar Oloan.
Kejari Labusel juga menyebut Bripka YML cukup aktif mendatangi Dinas Sosial Labusel saat proses kegiatan berlangsung.
Pada saat itu, Edimin yang merupakan mertua YML masih menjabat sebagai Bupati Labusel.
"Hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa selama proses ini, YML ini aktif atau sering ke Dinsos," kata Oloan.
Kasus dugaan korupsi bansos ini kini terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Labusel.
Penyidik masih mendalami seluruh peran para tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran bantuan sosial tersebut.* (d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran pimpinan. Jabatan Wakapolda Sumatera Ut
NASIONAL
MEDAN Sejumlah jurnalis bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos Bloc Kota Medan, Kamis (30/7/2026) sore
PERISTIWA
LABUSEL Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh meminta pihak Pertamina segera melakukan perbaikan sistem pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
PEMERINTAHAN
MEDAN Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai semangat utama Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar memberika
HUKUM DAN KRIMINAL