BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan

Dharma - Jumat, 31 Juli 2026 11:48 WIB
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
Tersangka Bripka YML ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. (foto: Dok. Kejari Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Menurut Kejari Labusel, dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, hingga pencairan anggaran menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

"Dalam kegiatan tersebut, terdapat dugaan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tetap dilakukan pencairan/bon/kuitansi fiktif. Selain itu, adanya mark up harga terhadap kegiatan rehabilitasi," jelas Oloan.

Dalam perkara tersebut, Kejari Labusel menyebut Bripka YML diduga memiliki peran sejak awal proses kegiatan, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran.

Oloan menjelaskan, YML disebut bekerja sama dengan tersangka AB untuk mencari perusahaan yang akan menjalankan proyek tersebut.

"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML," katanya.

Setelah dana masuk ke rekening CV Sri Rezeki, uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Bripka YML.

"Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," ujar Oloan.

Kejari Labusel juga menyebut Bripka YML cukup aktif mendatangi Dinas Sosial Labusel saat proses kegiatan berlangsung.

Pada saat itu, Edimin yang merupakan mertua YML masih menjabat sebagai Bupati Labusel.

"Hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa selama proses ini, YML ini aktif atau sering ke Dinsos," kata Oloan.

Kasus dugaan korupsi bansos ini kini terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Labusel.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
KNPI Binjai Apresiasi Dedikasi Kalaksa BPBD Rudi Iskandar Barus yang Selalu Hadir di Lokasi Bencana
PH Klaim Dakwaan JPU Mulai Goyah, Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Eks Kadis Sosial Samosir Jadi Sorotan
Tito Akui Sudah Lapor Prabowo soal Maraknya OTT Kepala Daerah, Ingatkan Jangan Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru