Sebelum Prabowo Siap ke Pyongyang, Upaya RI Buka Dialog Korea Utara Ternyata Sudah Ditolak
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika hingga batas waktu tersebut syarat tidak dipenuhi, dapur SPPG terancam ditutup permanen.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur SPPG yang telah beroperasi meski belum mengantongi SLHS. Tenggat waktu diberikan setelah BGN berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (6/8/2026).Baca Juga:
Sudaryono menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan kelayakan sebuah dapur SPPG. Penilaian dilakukan secara tegas, yakni hanya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
"Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau nggak, tutup permanen," ucap dia.
Menurut Sudaryono, BGN tidak lagi memberi toleransi terhadap dapur yang standar sanitasi dan higienitasnya tidak memenuhi ketentuan. Seluruh dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar kesehatan agar keamanan pangan tetap terjaga.
"Jadi, memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tutur Sudaryono.
Ia kembali menekankan SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap SPPG. Jika sertifikat tersebut tidak terpenuhi, dapur otomatis dinilai tidak layak beroperasi.
"Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak! Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol," pungkas dia.* (in/dh)
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh di atas ratarata
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam bergerak turun namun
EKONOMI