BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Nol atau Satu, BGN Pastikan Dapur MBG Tanpa Sertifikat SLHS Bakal Disetop Permanen

Nurul - Kamis, 06 Agustus 2026 10:37 WIB
Nol atau Satu, BGN Pastikan Dapur MBG Tanpa Sertifikat SLHS Bakal Disetop Permanen
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bersama wakilnya menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta. (Foto: Liputan6/Delvira Hutabarat).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika hingga batas waktu tersebut syarat tidak dipenuhi, dapur SPPG terancam ditutup permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur SPPG yang telah beroperasi meski belum mengantongi SLHS. Tenggat waktu diberikan setelah BGN berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:

Sudaryono menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan kelayakan sebuah dapur SPPG. Penilaian dilakukan secara tegas, yakni hanya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

"Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau nggak, tutup permanen," ucap dia.

Menurut Sudaryono, BGN tidak lagi memberi toleransi terhadap dapur yang standar sanitasi dan higienitasnya tidak memenuhi ketentuan. Seluruh dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar kesehatan agar keamanan pangan tetap terjaga.

"Jadi, memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tutur Sudaryono.

Ia kembali menekankan SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap SPPG. Jika sertifikat tersebut tidak terpenuhi, dapur otomatis dinilai tidak layak beroperasi.

"Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak! Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol," pungkas dia.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Cuma Semangka: Menkes Ungkap Bakteri E. Coli 'Bersembunyi' di Makanan MBG Papua-Semarang
Wawako Tanjungbalai Cek Langsung Program MBG di SMA Negeri 2, Pastikan Siswa Terima Makanan Bergizi Berkualitas
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
DPR Desak Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Dipercepat: Kalau Bisa 2027, Mengapa Tunggu 2028?
Heboh! Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Diklaim Jadi Kandidat Nobel Perdamaian 2026, Pemerintah Lakukan Investigasi
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, PVMBG Minta Warga Jauhi Zona Bahaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru