Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo soal ganti kerugian terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).
Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim tunggal. Hakim menyebutkan peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti kerugian sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini. Maka, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim memedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2). Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Menimbang, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan pihak Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sehingga permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo dinilai cacat formil.
"Menimbang, dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh hakim.* (oz/dh)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL