BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi

Nurul - Kamis, 06 Agustus 2026 10:58 WIB
Tiga Kali Coba, Roy Suryo Kembali Kandas di Praperadilan Jilid III Soal Ganti Rugi
Pakar telematika Roy Suryo (Foto: Isra Triansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo soal ganti kerugian terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).

Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim tunggal. Hakim menyebutkan peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti kerugian sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini. Maka, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim memedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2). Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Menimbang, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan pihak Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sehingga permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo dinilai cacat formil.

"Menimbang, dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh hakim.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baru Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Malah Molor ke 13 Agustus
450 Hari Bergulat di Meja Hijau, Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi
Momen Bagus untuk Memakzulkan Gibran
Belum Kapok, Roy Suryo Kembali Gugat Praperadilan Keempat Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi ke Kader PSI: Dekatilah Rakyat, Jangan Sedikit-sedikit ke Solo
Jokowi Simpan Rahasia Target Besar PSI di 2029, "Nggak Usah Disampaikan di Sini"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru