BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi

gusWedha - Rabu, 05 Agustus 2026 21:49 WIB
Kejati Lampung Selamatkan Rp1,145 Triliun untuk Kas Negara pada Semester I 2026, Fokus Pulihkan Aset Korupsi
Jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung saat menyampaikan capaian kinerja hingga Juli 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNGKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang Semester I Tahun 2026.

Hingga Juli 2026, nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.145.448.982.370 atau sekitar Rp1,145 triliun.

Baca Juga:
Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya pendekatan asset recovery atau pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan capaian itu dalam kegiatan Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung di Aula Lantai III Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).

Menurut Danang, penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui strategi follow the money.

"Transparansi kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

Dari total penyelamatan keuangan negara tersebut, kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan.

Dalam perkara tersebut, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,003 triliun.

Karena memiliki kompleksitas tinggi yang berkaitan dengan aspek perizinan dan penguasaan kawasan hutan, penanganan perkara tersebut kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain uang titipan dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara, penyelamatan aset juga berasal dari pembayaran denda serta konversi barang bukti berupa 738 gram logam mulia dan sejumlah mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, serta ringgit Malaysia.

Menurut Kejati Lampung, pendekatan tersebut menjadi bukti bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana kini menjadi salah satu fokus utama dalam pemberantasan korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur, Rico Waas Tegaskan Tak Ada Ruang bagi ASN yang Menyalahgunakan Wewenang
Satgas PRR Percepat Pembangunan 44.121 Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Tahun Tinggal di Rumah Bocor, Jaipah Kini Nikmati Hunian Layak Berkat Program RTLH Pemko Medan
Jelang HUT RI ke-81, Pemprov Sumut Siapkan Pasar Murah Massal untuk Jaga Harga Bahan Pokok
Kasus Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim: Kebenaran Harus Diungkap, Tak Ada yang Ditutup-Tutupi
Semangat Kemerdekaan! TNI-Polri dan Warga Cot Girek Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sambut HUT Ke-81 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru