Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung juga mengedepankan pendekatan restorative justice.
Hingga Juli 2026, sebanyak 52 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut tidak hanya menghentikan proses pidana terhadap perkara yang memenuhi syarat, tetapi juga disertai pembinaan keterampilan kepada pelaku agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Kejati Lampung juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemantauan di sejumlah daerah, di antaranya Bandar Lampung, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan beberapa kendala teknis, seperti gangguan generator di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Natar serta laporan dugaan kontaminasi makanan.
Temuan itu dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
Kinerja Bidang Pemulihan Aset Kejati Lampung juga melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp16,2 miliar, atau sekitar 256,7 persen dari target.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjadwalkan lelang serentak barang rampasan negara pada 10–14 Agustus 2026.
Sebanyak 149 barang rampasan, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dilelang dengan nilai limit sekitar Rp2,47 miliar.
Menutup paparannya, Danang mengajak masyarakat dan media untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya penegakan hukum.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.