Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara sepanjang Semester I Tahun 2026.
Hingga Juli 2026, nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.145.448.982.370 atau sekitar Rp1,145 triliun.
Baca Juga:
Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya pendekatan asset recovery atau pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan capaian itu dalam kegiatan Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung di Aula Lantai III Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).
Menurut Danang, penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui strategi follow the money.
"Transparansi kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban institusi. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Dari total penyelamatan keuangan negara tersebut, kontribusi terbesar berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan.
Dalam perkara tersebut, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,003 triliun.
Karena memiliki kompleksitas tinggi yang berkaitan dengan aspek perizinan dan penguasaan kawasan hutan, penanganan perkara tersebut kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain uang titipan dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara, penyelamatan aset juga berasal dari pembayaran denda serta konversi barang bukti berupa 738 gram logam mulia dan sejumlah mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, serta ringgit Malaysia.
Menurut Kejati Lampung, pendekatan tersebut menjadi bukti bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana kini menjadi salah satu fokus utama dalam pemberantasan korupsi.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Lampung juga mengedepankan pendekatan restorative justice.
Hingga Juli 2026, sebanyak 52 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut tidak hanya menghentikan proses pidana terhadap perkara yang memenuhi syarat, tetapi juga disertai pembinaan keterampilan kepada pelaku agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Kejati Lampung juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Tim Intelijen bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pemantauan di sejumlah daerah, di antaranya Bandar Lampung, Tanggamus, dan Lampung Selatan.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan beberapa kendala teknis, seperti gangguan generator di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Natar serta laporan dugaan kontaminasi makanan.
Temuan itu dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
Kinerja Bidang Pemulihan Aset Kejati Lampung juga melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp16,2 miliar, atau sekitar 256,7 persen dari target.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjadwalkan lelang serentak barang rampasan negara pada 10–14 Agustus 2026.
Sebanyak 149 barang rampasan, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan dilelang dengan nilai limit sekitar Rp2,47 miliar.
Menutup paparannya, Danang mengajak masyarakat dan media untuk terus berpartisipasi mengawasi jalannya penegakan hukum.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.