Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, penerbitan sprindik umum menunjukkan bahwa KPK masih mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Tiga sprindik yang diterbitkan mencakup dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat KPP Madya Banjarmasin, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain maupun pejabat yang sama dari pihak swasta berbeda, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak usai terjaring operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega (DJD), yang merupakan fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Venasius Jenarus selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.