Sambut HUT ke-81 TNI, Bulog Sumut Obral Beras SPHP Rp 58 Ribu dan Minyakita di Bawah HET
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.Baca Juga:
"Dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis surat penetapan tersangka yang diterima wartawan, Kamis (6/8).
Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penuntutan terhadap Roberto dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam perkara KDRT tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Namun, proses penuntutan dihentikan setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat.
Kejaksaan juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga serta kepentingan anak sebelum mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyatakan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang dinilai lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.
Meski demikian, penghentian penuntutan tersebut hanya berlaku untuk perkara KDRT.
Sementara itu, dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara yang berbeda sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, setelah memperoleh penghentian penuntutan dalam perkara KDRT melalui pendekatan keadilan restoratif, Roberto kini kembali menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sedang ditangani Polres Aceh Tengah.* (ad)
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membuka peluang
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi Badan Perm
PEMERINTAHAN
MEDAN PSMS Medan meraih kemenangan telak 60 atas Persiku Kudus pada laga kandang perdana di Pegadaian Championship 2026/2027. Pertandingan
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Persatuan Pemuda Jawa (Pendawa) Indonesia terus berkontribusi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mo
HUKUM DAN KRIMINAL