Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Padian Adi S. Siregar
VIRALNYA pengakuan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan harus menunggu pelayanan selama berjam-jam hingga memicu polemik di ruang publik menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius, khususnya terkait kepastian pelayanan dan keterbukaan informasi kepada pasien.
Terlepas dari berbagai klarifikasi yang berkembang dan proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, peristiwa ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Bagi pasien dan keluarganya, pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses mengenai proses pelayanan yang sedang dijalani.
Ketika pasien harus menunggu tanpa kepastian, memperoleh informasi yang berbeda-beda dari petugas, atau tidak mengetahui kondisi ketersediaan layanan, maka potensi kesalahpahaman dan konflik akan semakin besar.
Salah satu akar persoalan yang perlu segera dibenahi dalam pelayanan rumah sakit adalah keterbukaan informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur (bed availability).
Selama ini, salah satu keluhan konsumen yang paling sering diterima adalah ketidakjelasan informasi mengenai antrean pelayanan serta ketersediaan kamar rawat inap, sehingga pasien dan keluarganya harus menunggu tanpa kepastian atau bahkan berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena memperoleh informasi yang berbeda-beda.
Setiap rumah sakit seharusnya memiliki papan informasi atau sistem informasi publik mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur yang diperbarui secara berkala dan dapat diakses secara langsung oleh pasien maupun keluarga pasien.
Keterbukaan informasi tersebut harus menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami.
Tentu patut diapresiasi upaya digitalisasi informasi layanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, penyediaan informasi yang hanya mengandalkan aplikasi tersebut belum memadai.
Mayoritas pasien yang datang ke fasilitas kesehatan merupakan kelompok rentan, baik karena faktor usia lanjut, keterbatasan literasi digital, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, maupun kondisi kesehatan yang sedang dialami.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.