BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 18:29 WIB
LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
BPJS Kesehatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar, akses internet yang memadai, atau kemampuan menggunakan aplikasi digital untuk memperoleh informasi pelayanan kesehatan.


Karena itu, informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur tidak boleh hanya tersedia melalui Mobile JKN.

Rumah sakit wajib menyediakan media informasi alternatif, seperti papan informasi digital di area pelayanan, layar monitor yang menampilkan nomor antrean dan ketersediaan tempat tidur secara real time, papan informasi manual yang diperbarui secara berkala, serta petugas informasi yang mampu memberikan penjelasan secara cepat, akurat, dan konsisten kepada pasien maupun keluarga pasien.

Patut menjadi sorotan masih adanya disparitas informasi antara aplikasi, petugas pelayanan, dan kondisi nyata di lapangan.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan kebingungan, ketidakpastian, serta berpotensi memicu konflik antara pasien dengan tenaga kesehatan.

Padahal, transparansi informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan didorong menetapkan standar nasional yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sistem informasi pelayanan yang multikanal, yaitu informasi yang sama tersedia secara serentak melalui aplikasi digital, papan informasi di rumah sakit, media elektronik, dan petugas layanan.

Dengan demikian, setiap pasien, terutama kelompok rentan, tetap memperoleh akses informasi yang setara tanpa bergantung pada satu platform digital.

Transparansi informasi mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari pemenuhan hak pasien sebagai konsumen jasa kesehatan.

Keterbukaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala akan meningkatkan kepastian pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit, serta mengurangi potensi sengketa yang timbul akibat informasi yang tidak jelas atau tidak konsisten.*

*) Penulis adalahKetua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen(LAPK)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ramai Soal 13 Ribu Dapur MBG, Kepala BGN Akhirnya Buka Suara
Diduga Lebih dari 16 Ribu Siswa di Tanjung Tiram Belum Nikmati Program MBG, DERAB Desak Pemerintah Percepat Realisasi
Wagub Sumut: Sinergi Pemerintah dan Apoteker Jadi Kunci Hadapi Tantangan Kesehatan Global
Curhat 8 Jam Tunggu Kamar, Pasien BPJS Malah Dihujat Nakes di Medsos, Kemenkes Buka Suara
Bobby Nasution Bantu Biaya Transportasi Dua Pasien Nias Dirujuk ke Medan, Pastikan Layanan Kesehatan Diperkuat
Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Percepat Pembangunan dan Serap Aspirasi Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru