BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!

Dharma - Senin, 22 Juni 2026 17:45 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut keputusan tersebut sebagai kabar yang menggembirakan bagi kliennya.

"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga:

Meski tidak ditahan, Refly menegaskan kliennya tetap siap menjalani proses persidangan yang akan datang.

Ia mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Nanti kami berfikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, Senin.

Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan itu diajukan karena tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.

Ia menilai keduanya kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.

Ia juga menyebut tidak ada kekhawatiran kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, barang bukti dalam perkara ini sudah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Para tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.

Sebagian telah mengikuti mekanisme restorative justice, sementara sebagian lainnya masih berproses hukum, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026), sebelum akhirnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesehatan.

Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Ketika Damai Ditolak: Roy Suryo–Tifa Memilih Arena Pengadilan untuk Uji Pembuktian
Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan
Disambut Takbir Pendukung, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jalani Pelimpahan ke Kejari Jaksel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru