Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut keputusan tersebut sebagai kabar yang menggembirakan bagi kliennya.
"Kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan," ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.Baca Juga:
Meski tidak ditahan, Refly menegaskan kliennya tetap siap menjalani proses persidangan yang akan datang.
Ia mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nanti kami berfikir menjalani persidangan ke depan sehingga kita ingin bela berdasarkan yang dilindungi hukum dan undang-undang," ujar Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, Senin.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan itu diajukan karena tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
Ia menilai keduanya kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gafur.
Ia juga menyebut tidak ada kekhawatiran kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurutnya, barang bukti dalam perkara ini sudah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Para tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Sebagian telah mengikuti mekanisme restorative justice, sementara sebagian lainnya masih berproses hukum, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026), sebelum akhirnya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesehatan.
Hingga kini, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan.* (km/ad)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL