Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Usai Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usulan tersebut akan dipelajari melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi draf yang diajukan MUI akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
"Tentu kita akan lihat nanti bagaimana isi draf yang diusulkan MUI. Setelah disampaikan ke DPR, pasti akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut nantinya akan melibatkan alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR yang memiliki kewenangan melakukan kajian terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang.
Menurut Saan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan yang menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi.
"Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta menjadi undang-undang, melainkan harus melalui tahapan pembahasan, pengkajian, hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur legislasi nasional.
DPR, kata dia, berkomitmen menerima dan menelaah setiap aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk usulan MUI mengenai penyusunan RUU Pidana LGBT.
Dengan demikian, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian serta mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif sebelum diputuskan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.* (mt/dh)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebuah obrolan santai di warung kopi tanpa agenda khusus ternyata melahirkan organisasi sosial yang kini aktif melestarikan a
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL