BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

DPR Siap Kaji Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Proses Legislasi Segera Bergulir

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 19:02 WIB
DPR Siap Kaji Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Proses Legislasi Segera Bergulir
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa. (Foto: nasdemdprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usulan tersebut akan dipelajari melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi draf yang diajukan MUI akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

"Tentu kita akan lihat nanti bagaimana isi draf yang diusulkan MUI. Setelah disampaikan ke DPR, pasti akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut nantinya akan melibatkan alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR yang memiliki kewenangan melakukan kajian terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang.

Menurut Saan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan yang menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi.

"Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta menjadi undang-undang, melainkan harus melalui tahapan pembahasan, pengkajian, hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur legislasi nasional.

DPR, kata dia, berkomitmen menerima dan menelaah setiap aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk usulan MUI mengenai penyusunan RUU Pidana LGBT.

Dengan demikian, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian serta mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif sebelum diputuskan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.* (mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, Ini Daftar Namanya
RUU HAM Direvisi, Pigai Ungkap Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa
Arif Jaka Sona Resmi Pimpin PAC PDIP Binjai Utara, Siap Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029
Polres TTU Periksa Tiga Anggota DPRD Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru