Usut Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M! KPK Panggil 2 Eks Bupati di Sumut dan 8 Pejabat BBPJN
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usulan tersebut akan dipelajari melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi draf yang diajukan MUI akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
"Tentu kita akan lihat nanti bagaimana isi draf yang diusulkan MUI. Setelah disampaikan ke DPR, pasti akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut nantinya akan melibatkan alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR yang memiliki kewenangan melakukan kajian terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang.
Menurut Saan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan yang menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi.
"Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta menjadi undang-undang, melainkan harus melalui tahapan pembahasan, pengkajian, hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur legislasi nasional.
DPR, kata dia, berkomitmen menerima dan menelaah setiap aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk usulan MUI mengenai penyusunan RUU Pidana LGBT.
Dengan demikian, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian serta mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif sebelum diputuskan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.* (mt/dh)
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut disampaikan Ir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak a
POLITIK
JAKARTA Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka men
NASIONAL
BATU BARA Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat untuk membahas dan menyusun jadwal berbagai kegiatan DPRD K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) merilis gambaran kesejahteraan masyarakat Indonesia pada 2026 yang mencakup berbagai aspek kehidupan,
NASIONAL
BINJAI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai menyosialisasikan rencana pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik (FPSS) untuk m
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dharmayukti Karini (DYK) Daerah Aceh menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke24 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (7/1
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat tidak menerima gugatan yang mempersoalkan syara
POLITIK