Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Usulan tersebut akan dipelajari melalui mekanisme legislasi yang berlaku sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isi draf yang diajukan MUI akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
"Tentu kita akan lihat nanti bagaimana isi draf yang diusulkan MUI. Setelah disampaikan ke DPR, pasti akan kami kaji, pelajari, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, pembahasan usulan tersebut nantinya akan melibatkan alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Legislasi (Baleg) maupun Badan Keahlian DPR yang memiliki kewenangan melakukan kajian terhadap setiap usulan pembentukan undang-undang.
Menurut Saan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan yang menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi.
"Nanti akan dikaji di Badan Legislasi, pimpinan DPR, atau Badan Keahlian DPR sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Saan menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk tidak serta-merta menjadi undang-undang, melainkan harus melalui tahapan pembahasan, pengkajian, hingga memperoleh persetujuan sesuai prosedur legislasi nasional.
DPR, kata dia, berkomitmen menerima dan menelaah setiap aspirasi masyarakat secara terbuka, termasuk usulan MUI mengenai penyusunan RUU Pidana LGBT.
Dengan demikian, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian serta mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif sebelum diputuskan untuk masuk dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.* (mt/dh)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK