BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden

Adelia Syafitri - Rabu, 01 Juli 2026 22:58 WIB
Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hingga 60 tahun merupakan aturan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian, Listyo Sigit menegaskan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan maupun mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk Kapolri secara lex specialis diberikan maksimal sampai dengan 60 tahun, dan itu menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk bisa memperpanjang ataupun mengganti Kapolri setiap saat," ujar Listyo Sigit dalam program Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, lamanya seseorang menjabat sebagai Kapolri sepenuhnya bergantung pada keputusan Presiden sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain menjelaskan soal kewenangan Presiden, Kapolri juga memastikan perubahan batas usia pensiun anggota Polri tidak akan menghambat proses regenerasi di tubuh Korps Bhayangkara. Pemerintah, kata dia, telah memberikan penjelasan agar perubahan aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di lingkungan internal Polri.

Listyo Sigit menjelaskan kebijakan perpanjangan usia pensiun didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut usia produktif seseorang dapat mencapai 64 tahun. Selain itu, perubahan aturan tersebut juga merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

Dalam regulasi terbaru, batas usia pensiun anggota Polri kini menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira. Sebelumnya, seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.

Kapolri menilai perubahan tersebut juga diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan personel Polri yang hingga kini masih belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Jumlah anggota Polri berdasarkan rasio polisi memang masih sangat kurang. Dengan adanya usia pensiun yang diperpanjang, secara bertahap kebutuhan personel di lapangan bisa lebih terpenuhi," katanya.

Ia menambahkan, selama ini jumlah personel baru yang direkrut hampir seimbang dengan jumlah anggota yang memasuki masa pensiun sehingga penambahan kekuatan personel belum mampu mengejar kebutuhan organisasi.

Meski usia pensiun diperpanjang, Listyo Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi bagi perwira menengah maupun perwira tinggi. Personel yang memenuhi syarat tertentu dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden, sementara ketentuan transisi juga diberlakukan bagi anggota yang memasuki usia pensiun dalam waktu dekat.

Kapolri menegaskan seluruh kebijakan tersebut dirancang agar keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri tetap terjaga.* (in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru