Motor Hilang Beruntun di Lapangan Merdeka, Rico Waas Janji Evaluasi Sistem Parkir dan Keamanan
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara pada pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara untuk tahun 2020–2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74," ujar Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Majelis hakim menilai hasil audit BPKP tersebut telah memenuhi kaidah metodologis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Oleh karena itu, hasil audit dinyatakan valid sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim juga menyebut kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Menurut majelis hakim, perhitungan dilakukan dengan membandingkan nilai pembayaran yang dikeluarkan negara dengan harga wajar barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta harga pasar pada saat pengadaan berlangsung.
Metode tersebut dinilai sederhana, transparan, dan dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan yang tercatat secara lengkap.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 190 hari. Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (oz/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebuah obrolan santai di warung kopi tanpa agenda khusus ternyata melahirkan organisasi sosial yang kini aktif melestarikan a
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL