BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 17:03 WIB
Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (Foto: Suara/Dea)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyebut vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak masuk akal.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.

Baca Juga:

Nadiem mengaku selama proses persidangan selalu memperhatikan jalannya sidang, termasuk saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Ia bahkan mengklaim para hakim yang memvonis dirinya tidak pernah menatap langsung ke arahnya.

"Saya mendengarkan semua yang disampaikan hakim selama persidangan. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.

Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim yang menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ungkapnya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.* (dw/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun: Saya Akan Terus Berjuang
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru