BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 12:19 WIB
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara tersebut memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman.

Karena itu, majelis meminta persetujuan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum agar tidak seluruh isi putusan dibacakan di persidangan.

Baca Juga:

"Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini," kata Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut hakim, dokumen putusan tersebut memuat seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, ahli, terdakwa, hingga berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Majelis kemudian memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

"Fakta-fakta persidangan mungkin kami tidak bacakan, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," ujar Purwanto.

Permintaan tersebut disetujui oleh jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan hukum majelis hakim.

Sebelum sidang dimulai, hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.

"Apabila mengeluarkan suara atau tepuk tangan, memerintahkan petugas untuk keluar sidang," tegasnya.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang dinilai merupakan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ruang Kerjanya Disegel KPK, Dimana Bupati Kuansing?
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru