Sehari Tiga Gempa Guncang Indonesia, Getarannya Sampai Terasa hingga Malaysia
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara tersebut memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman.
Karena itu, majelis meminta persetujuan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum agar tidak seluruh isi putusan dibacakan di persidangan.Baca Juga:
"Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini," kata Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut hakim, dokumen putusan tersebut memuat seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan para saksi, ahli, terdakwa, hingga berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Majelis kemudian memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
"Fakta-fakta persidangan mungkin kami tidak bacakan, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," ujar Purwanto.
Permintaan tersebut disetujui oleh jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan pertimbangan hukum majelis hakim.
Sebelum sidang dimulai, hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
"Apabila mengeluarkan suara atau tepuk tangan, memerintahkan petugas untuk keluar sidang," tegasnya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang dinilai merupakan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah pengupas bawang merah sebesar Rp700 ribu per kilogram menjadi sorotan publik. Perny
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti merespons rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai meng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung Presiden Prabowo Subianto melanjutkan program M
NASIONAL
KARO Sejumlah siswa SMA di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Be
PERISTIWA
SIMALUNGUN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/8/2026) sore. Gunc
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (16/8/2026), tercatat tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan laman resmi
EKONOMI
MAUMERE Gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menyebabkan 47 orang mening
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Polisi Malaysia mengungkap perkembangan baru kasus seorang pilot yang ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan leb
HUKUM DAN KRIMINAL