Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan garis keturunan, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Larangan mengenai perempuan yang haram dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.
Baca Juga:
Dalam syariat Islam, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yakni haram untuk selamanya (mu'abbad) dan haram untuk sementara waktu (ghairu mu'abbad).
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Kelompok pertama adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan tertentu yang tidak dapat berubah.
1. Karena hubungan nasab (pertalian darah)
Perempuan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara kandung perempuan.
- Bibi.
- Keponakan perempuan.
Larangan ini berlaku secara permanen karena adanya hubungan darah yang dekat.
2. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Selain hubungan darah, Islam juga melarang pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan keluarga akibat pernikahan, yaitu:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.