BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 08:51 WIB
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan garis keturunan, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Larangan mengenai perempuan yang haram dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.

Baca Juga:

Dalam syariat Islam, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yakni haram untuk selamanya (mu'abbad) dan haram untuk sementara waktu (ghairu mu'abbad).

Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Kelompok pertama adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan tertentu yang tidak dapat berubah.

1. Karena hubungan nasab (pertalian darah)

Perempuan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara kandung perempuan.
- Bibi.
- Keponakan perempuan.

Larangan ini berlaku secara permanen karena adanya hubungan darah yang dekat.

2. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)

Selain hubungan darah, Islam juga melarang pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan keluarga akibat pernikahan, yaitu:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Iman dan Muhasabah
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru