Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan garis keturunan, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Larangan mengenai perempuan yang haram dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.Baca Juga:
Dalam syariat Islam, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yakni haram untuk selamanya (mu'abbad) dan haram untuk sementara waktu (ghairu mu'abbad).
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Kelompok pertama adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan tertentu yang tidak dapat berubah.
1. Karena hubungan nasab (pertalian darah)
Perempuan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara kandung perempuan.
- Bibi.
- Keponakan perempuan.
Larangan ini berlaku secara permanen karena adanya hubungan darah yang dekat.
2. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Selain hubungan darah, Islam juga melarang pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan keluarga akibat pernikahan, yaitu:
- Ibu mertua.
- Menantu perempuan.
- Istri ayah (ibu tiri).
- Anak tiri, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
3. Karena hubungan persusuan (radha'ah)
Islam juga mengenal hubungan mahram yang timbul karena persusuan.
Seorang perempuan dapat menjadi mahram sebagaimana hubungan darah apabila memenuhi syarat-syarat persusuan.
Adapun syarat yang umum dijelaskan dalam fikih adalah:
- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Persusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, hubungan persusuan menimbulkan konsekuensi hukum sehingga perempuan tersebut menjadi mahram sebagaimana hubungan nasab.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Selain larangan yang bersifat permanen, terdapat pula larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu dan dapat berubah apabila penyebabnya telah hilang.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Karena status pernikahan
- Perempuan yang masih memiliki suami.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).
2. Karena ketentuan dalam pernikahan
- Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.
- Menikahi istri kelima ketika masih memiliki empat istri.
3. Karena faktor keyakinan dan kondisi tertentu
- Perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab, sesuai ketentuan syariat.
- Perempuan pezina yang belum bertobat, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan fikih yang menjadi rujukan sebagian ulama.
Memahami siapa saja perempuan yang haram dinikahi merupakan bagian dari pengetahuan dasar dalam hukum keluarga Islam.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga nasab, melindungi hubungan kekeluargaan, serta menghindarkan umat Islam dari pernikahan yang dilarang syariat.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa rincian hukum yang dapat memiliki perbedaan penjelasan di antara para ulama dan mazhab fikih.
Karena itu, apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pernikahan, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat.* (d/ad)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL