BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 08:51 WIB
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Ibu mertua.
- Menantu perempuan.
- Istri ayah (ibu tiri).
- Anak tiri, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

3. Karena hubungan persusuan (radha'ah)

Islam juga mengenal hubungan mahram yang timbul karena persusuan.

Seorang perempuan dapat menjadi mahram sebagaimana hubungan darah apabila memenuhi syarat-syarat persusuan.

Adapun syarat yang umum dijelaskan dalam fikih adalah:

- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Persusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, hubungan persusuan menimbulkan konsekuensi hukum sehingga perempuan tersebut menjadi mahram sebagaimana hubungan nasab.

Wanita yang Haram Dinikahi Sementara

Selain larangan yang bersifat permanen, terdapat pula larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu dan dapat berubah apabila penyebabnya telah hilang.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Karena status pernikahan

- Perempuan yang masih memiliki suami.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Iman dan Muhasabah
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru