Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
- Ibu mertua.
- Menantu perempuan.
- Istri ayah (ibu tiri).
- Anak tiri, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
3. Karena hubungan persusuan (radha'ah)
Islam juga mengenal hubungan mahram yang timbul karena persusuan.
Seorang perempuan dapat menjadi mahram sebagaimana hubungan darah apabila memenuhi syarat-syarat persusuan.
Adapun syarat yang umum dijelaskan dalam fikih adalah:
- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Persusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, hubungan persusuan menimbulkan konsekuensi hukum sehingga perempuan tersebut menjadi mahram sebagaimana hubungan nasab.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Selain larangan yang bersifat permanen, terdapat pula larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu dan dapat berubah apabila penyebabnya telah hilang.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Karena status pernikahan
- Perempuan yang masih memiliki suami.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.