BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 08:51 WIB
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

2. Karena ketentuan dalam pernikahan

- Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.
- Menikahi istri kelima ketika masih memiliki empat istri.

3. Karena faktor keyakinan dan kondisi tertentu

- Perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab, sesuai ketentuan syariat.
- Perempuan pezina yang belum bertobat, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan fikih yang menjadi rujukan sebagian ulama.


Memahami siapa saja perempuan yang haram dinikahi merupakan bagian dari pengetahuan dasar dalam hukum keluarga Islam.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga nasab, melindungi hubungan kekeluargaan, serta menghindarkan umat Islam dari pernikahan yang dilarang syariat.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa rincian hukum yang dapat memiliki perbedaan penjelasan di antara para ulama dan mazhab fikih.

Karena itu, apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pernikahan, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Iman dan Muhasabah
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru