Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
2. Karena ketentuan dalam pernikahan
- Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.
- Menikahi istri kelima ketika masih memiliki empat istri.
3. Karena faktor keyakinan dan kondisi tertentu
- Perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab, sesuai ketentuan syariat.
- Perempuan pezina yang belum bertobat, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan fikih yang menjadi rujukan sebagian ulama.
Memahami siapa saja perempuan yang haram dinikahi merupakan bagian dari pengetahuan dasar dalam hukum keluarga Islam.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga nasab, melindungi hubungan kekeluargaan, serta menghindarkan umat Islam dari pernikahan yang dilarang syariat.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa rincian hukum yang dapat memiliki perbedaan penjelasan di antara para ulama dan mazhab fikih.
Karena itu, apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pernikahan, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.