BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 30 Juni 2026 08:51 WIB
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan garis keturunan, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Larangan mengenai perempuan yang haram dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.

Baca Juga:

Dalam syariat Islam, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yakni haram untuk selamanya (mu'abbad) dan haram untuk sementara waktu (ghairu mu'abbad).

Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya

Kelompok pertama adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan tertentu yang tidak dapat berubah.

1. Karena hubungan nasab (pertalian darah)

Perempuan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara kandung perempuan.
- Bibi.
- Keponakan perempuan.

Larangan ini berlaku secara permanen karena adanya hubungan darah yang dekat.

2. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)

Selain hubungan darah, Islam juga melarang pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan keluarga akibat pernikahan, yaitu:

- Ibu mertua.
- Menantu perempuan.
- Istri ayah (ibu tiri).
- Anak tiri, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

3. Karena hubungan persusuan (radha'ah)

Islam juga mengenal hubungan mahram yang timbul karena persusuan.

Seorang perempuan dapat menjadi mahram sebagaimana hubungan darah apabila memenuhi syarat-syarat persusuan.

Adapun syarat yang umum dijelaskan dalam fikih adalah:

- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Persusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, hubungan persusuan menimbulkan konsekuensi hukum sehingga perempuan tersebut menjadi mahram sebagaimana hubungan nasab.

Wanita yang Haram Dinikahi Sementara

Selain larangan yang bersifat permanen, terdapat pula larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu dan dapat berubah apabila penyebabnya telah hilang.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Karena status pernikahan

- Perempuan yang masih memiliki suami.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).

2. Karena ketentuan dalam pernikahan

- Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.
- Menikahi istri kelima ketika masih memiliki empat istri.

3. Karena faktor keyakinan dan kondisi tertentu

- Perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab, sesuai ketentuan syariat.
- Perempuan pezina yang belum bertobat, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan fikih yang menjadi rujukan sebagian ulama.


Memahami siapa saja perempuan yang haram dinikahi merupakan bagian dari pengetahuan dasar dalam hukum keluarga Islam.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga nasab, melindungi hubungan kekeluargaan, serta menghindarkan umat Islam dari pernikahan yang dilarang syariat.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa rincian hukum yang dapat memiliki perbedaan penjelasan di antara para ulama dan mazhab fikih.

Karena itu, apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pernikahan, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Bupati Ajak Warga Perkuat Iman dan Muhasabah
Roy Suryo Bawa 11 Poin Gugatan ke Praperadilan, Apa Saja yang Dipersoalkan?
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
Polsek Binjai Kota Nyaris Dibakar Pengusaha, Pengacara Bertato: Jangan Dianggap Perbuatan Biasa, Usut Unsur Terorisme!
 Piala Dunia 2026 Diguncang Skandal! Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan, FIFA Buka Suara
Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthoni Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru