BPK Beberkan Hasil Audit LKPP 2025: 97 Kementerian/Lembaga Raih WTP, Hanya Bapanas yang Belum
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA – Islam mengatur secara jelas siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kehormatan keluarga, kejelasan garis keturunan, serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Larangan mengenai perempuan yang haram dinikahi dijelaskan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 22 hingga 24.Baca Juga:
Dalam syariat Islam, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yakni haram untuk selamanya (mu'abbad) dan haram untuk sementara waktu (ghairu mu'abbad).
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Kelompok pertama adalah perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan tertentu yang tidak dapat berubah.
1. Karena hubungan nasab (pertalian darah)
Perempuan yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
- Ibu.
- Anak perempuan.
- Saudara kandung perempuan.
- Bibi.
- Keponakan perempuan.
Larangan ini berlaku secara permanen karena adanya hubungan darah yang dekat.
2. Karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Selain hubungan darah, Islam juga melarang pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan keluarga akibat pernikahan, yaitu:
- Ibu mertua.
- Menantu perempuan.
- Istri ayah (ibu tiri).
- Anak tiri, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
3. Karena hubungan persusuan (radha'ah)
Islam juga mengenal hubungan mahram yang timbul karena persusuan.
Seorang perempuan dapat menjadi mahram sebagaimana hubungan darah apabila memenuhi syarat-syarat persusuan.
Adapun syarat yang umum dijelaskan dalam fikih adalah:
- Anak disusui sedikitnya lima kali hingga kenyang.
- Persusuan terjadi sebelum anak berusia dua tahun.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, hubungan persusuan menimbulkan konsekuensi hukum sehingga perempuan tersebut menjadi mahram sebagaimana hubungan nasab.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Selain larangan yang bersifat permanen, terdapat pula larangan yang berlaku dalam kondisi tertentu dan dapat berubah apabila penyebabnya telah hilang.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Karena status pernikahan
- Perempuan yang masih memiliki suami.
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).
2. Karena ketentuan dalam pernikahan
- Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara dalam satu ikatan pernikahan secara bersamaan.
- Menikahi istri kelima ketika masih memiliki empat istri.
3. Karena faktor keyakinan dan kondisi tertentu
- Perempuan musyrik yang bukan termasuk Ahli Kitab, sesuai ketentuan syariat.
- Perempuan pezina yang belum bertobat, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan fikih yang menjadi rujukan sebagian ulama.
Memahami siapa saja perempuan yang haram dinikahi merupakan bagian dari pengetahuan dasar dalam hukum keluarga Islam.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga nasab, melindungi hubungan kekeluargaan, serta menghindarkan umat Islam dari pernikahan yang dilarang syariat.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa rincian hukum yang dapat memiliki perbedaan penjelasan di antara para ulama dan mazhab fikih.
Karena itu, apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum pernikahan, masyarakat dianjurkan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga keagamaan yang berwenang agar memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat.* (d/ad)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarn
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langk
OLAHRAGA
MONTERREY Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti de
OLAHRAGA
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 20262030 dalam rapat pa
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional pada Selasa, 30 Juni 2026, mayoritas mengalami penurunan. Berdasarkan data P
EKONOMI
MEDAN Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Ardi Kusuma Damanik (41), menjadi korban dugaan penipuan bermod
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jurnalis senior Indonesia, Karni Ilyas, resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Keputusan tersebu
SOSOK
OlehBoy AnugerahHUBUNGAN antara Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP kembali menegang ketika Presiden RI ke7 tersebut melancarkan safari politik
OPINI