Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai upaya mendorong kemandirian pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan prestasi olahraga di daerah.
Kepala Dispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay mengatakan perubahan sistem pengelolaan itu diharapkan membuat Dispora lebih leluasa memanfaatkan potensi aset olahraga yang dimiliki tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
"Tentu ini arahan dan bimbingan dari Gubernur Sumut, bahwa OPD harus menunjukkan kemandirian dan prestasi. Dispora ini kan punya potensi yang besar, punya venue yang banyak, venuenya standard internasional," ujar Mahfullah Pratama Daulay, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, transformasi tersebut bukan mengubah nama instansi, melainkan mengubah sistem tata kelola keuangan dan retribusi agar lebih fleksibel dalam mendukung pembinaan olahraga.
"Oleh karena itu kami memaparkan kepada Pak Gubernur untuk Dispora ini dalam sistem pengelolaan retribusi dan sistem pengelolaan keuangannya kita sudah bertransformasi menjadi BLUD," ucapnya.
Mahfullah yang akrab disapa Ipunk menyebut Dispora Sumut berpeluang menjadi dinas pemuda dan olahraga pertama di Indonesia yang menerapkan sistem BLUD.
Menurutnya, melalui skema tersebut sekitar 40 persen pendapatan dari pengelolaan aset dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan olahraga tanpa harus menunggu pencairan APBD.
"Jadi, yang kami tahu, satu-satunya Dispora (di Indonesia) yang sudah BLUD itu di Sumut. Dalam pengelolaannya sudah jelas sistem pengaturannya, bahwa 40 persen kita dapat untuk kepentingan dalam hal ini untuk olahraga tanpa menunggu daripada APBD," katanya.
Mahfullah mengungkapkan Gubernur Bobby Nasution telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan BLUD Dispora Sumut.
Saat ini, proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) masih berlangsung di Kementerian Hukum untuk sinkronisasi aturan.
Selama ini, hanya lima objek retribusi yang dikelola Dispora Sumut, yakni kolam renang, parkir, lapangan futsal, gedung serbaguna, dan Stadion Mini Pancing.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.