BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Diperpanjang, Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Patuh Pajak

Muhammad Taufik - Sabtu, 03 Oktober 2026 08:09 WIB
Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Diperpanjang, Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Patuh Pajak
Dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.

Baca Juga:

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban PBB-P2.

Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batu Bara.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kabar Baik! Pemkab Batu Bara Hapus Piutang PBB-P2 1992-2020, Ini Syaratnya
Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa
Jelang Jatuh Tempo, Wawako Tanjungbalai Minta Pelunasan PBB-P2 dan PKB Dipercepat
Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak, Warga Diajak Bayar PBB dan PKB Tepat Waktu
Kabar Gembira! Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026
Gebyar PBB-P2 2026 Batu Bara Meriah, Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Kecamatan Berprestasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru