Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Japto tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri aset serta dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi.
Menurut Budi, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara berdasarkan jumlah produksi atau per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka korporasi yang kini turut diproses dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi.
Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung secara rutin setiap bulan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.