BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 11:46 WIB
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Japto tiba sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri aset serta dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara berdasarkan jumlah produksi atau per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka korporasi yang kini turut diproses dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi.

Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung secara rutin setiap bulan.

"Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Asep dalam keterangan sebelumnya.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Japto dalam rangka pengembangan penyidikan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menduga sebagian aliran dana hasil gratifikasi Rita Widyasari mengalir kepada sejumlah pihak.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Profil Karni Ilyas, Jurnalis Senior yang Kini Dipercaya Jadi Komisaris Independen DEWA
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL