BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 11:46 WIB
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. (foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Terkait dengan pemeriksaan Saudara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Asep dalam keterangan sebelumnya.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Japto dalam rangka pengembangan penyidikan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai sekitar Rp56 miliar.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menduga sebagian aliran dana hasil gratifikasi Rita Widyasari mengalir kepada sejumlah pihak.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari praktik gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
Profil Karni Ilyas, Jurnalis Senior yang Kini Dipercaya Jadi Komisaris Independen DEWA
Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini!
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
Sidang Korupsi Bupati Pati Ricuh! Eksepsi Ditolak, Massa Pendukung Bentrok dengan Jaksa KPK: Bebaskan Pak Sudewo!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL