BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

Harga Emas Antam Mandek Dua Hari Beruntun, Segini Rinciannya per Gram

Administrator - Minggu, 16 Agustus 2026 09:20 WIB
Harga Emas Antam Mandek Dua Hari Beruntun, Segini Rinciannya per Gram
ilustrasi - Harga emas Antam hari ini, Minggu (16/8/2026), tercatat tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Minggu (16/8/2026), tercatat tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2.675.000 per gram.

Harga tersebut sama dengan perdagangan Sabtu (15/8/2026), yang juga berada di angka Rp2.675.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp2.525.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Baca Juga:

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam pada Minggu (16/8/2026) per pukul 08.30 WIB:

- 0,5 gram: Rp1.387.500
- 1 gram: Rp2.675.000
- 2 gram: Rp5.290.000
- 3 gram: Rp7.910.000
- 5 gram: Rp13.150.000
- 10 gram: Rp26.245.000
- 25 gram: Rp65.487.000
- 50 gram: Rp130.895.000
- 100 gram: Rp261.712.000
- 250 gram: Rp654.015.000
- 500 gram: Rp1.307.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.615.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum pajak.

Harga Emas Setelah Pajak

Untuk pembelian emas, harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen menjadi:

- 0,5 gram: Rp1.390.969
- 1 gram: Rp2.681.688
- 2 gram: Rp5.303.225
- 3 gram: Rp7.929.775
- 5 gram: Rp13.182.875
- 10 gram: Rp26.310.613
- 25 gram: Rp65.650.718
- 50 gram: Rp131.222.238
- 100 gram: Rp262.366.280
- 250 gram: Rp655.650.038
- 500 gram: Rp1.311.089.550
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.622.139.000

Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Duka NTT: 47 Nyawa Melayang, Ribuan Rumah Rata Usai Gempa M7,7
Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah Berawan
Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Cuaca Yogyakarta Hari Ini, Minggu 16 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru