Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Klaim Empat Hakim Tak Berani Tatap Matanya
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutka
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Majelis hakim juga menilai, sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan pemerintahan.
Namun, menurut hakim, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata hakim.
Selain itu, hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ucap hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem sebagai salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Menurut hakim, terdakwa memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdapat satu keadaan yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutka
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap besaran anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Selasa (30/6/2026) di zona merah. IHSG terkoreksi 177,60 poin atau 3,05 p
EKONOMI
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga Senin (29/6/2
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL