BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 15:13 WIB
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

Majelis hakim juga menilai, sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, menurut hakim, terdakwa justru menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata hakim.

Selain itu, hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ucap hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem sebagai salah satu faktor yang memberatkan putusan.

Menurut hakim, terdakwa memiliki kondisi ekonomi yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ujar hakim.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan terdapat satu keadaan yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
Pencurian Berulang di Talawi-Tanjung Tiram, Publik Pertanyakan Efektivitas Fungsi Intelijen dan Pengamanan Polres Batu Bara
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis
Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru