BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis

Raman Krisna - Selasa, 30 Juni 2026 15:13 WIB
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!
Pencurian Berulang di Talawi-Tanjung Tiram, Publik Pertanyakan Efektivitas Fungsi Intelijen dan Pengamanan Polres Batu Bara
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Permohonan Cacat Formil dan Yuridis
Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Diperalat Tetangga Curi Emas Orang Tuanya di Deli Serdang, Kerugian Capai Rp140 Juta
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru