KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan Sekda Lewat OTT di Kuansing, Kasus Resmi Naik Penyidikan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyebut vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak masuk akal.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.Baca Juga:
Nadiem mengaku selama proses persidangan selalu memperhatikan jalannya sidang, termasuk saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Ia bahkan mengklaim para hakim yang memvonis dirinya tidak pernah menatap langsung ke arahnya.
"Saya mendengarkan semua yang disampaikan hakim selama persidangan. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi adanya dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis hakim yang menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ungkapnya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.* (dw/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Defril, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebin
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebanyak 1.544 personel jajaran Polda Aceh resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut men
PERISTIWA