KPK OTT di Kuansing, 10 Orang Diamankan dan 5 Digelandang ke Jakarta
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Rekomendasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang digunakan belum tepat untuk membebankan nilai tersebut kepada terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Majelis hakim menjelaskan, penolakan itu bukan berarti mengabaikan dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti dalam putusan tersebut.
Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam perkara pokok, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengkaji rekomendasi majelis hakim mengenai kemungkinan pengembangan perkara melalui pasal TPPU.* (d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Defril, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebin
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebanyak 1.544 personel jajaran Polda Aceh resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 Juli 2026. Kenaikan pangkat tersebut men
PERISTIWA
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tu
HUKUM DAN KRIMINAL
KUALA SIMPANG Pimpinan PimpinanDaerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Tamiang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panglima Kor
PENDIDIKAN
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons ramainya perbincangan di media sosial yang mengaitkan pelemahan Indeks Harga Saham Gabung
EKONOMI