Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Rekomendasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang digunakan belum tepat untuk membebankan nilai tersebut kepada terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Majelis hakim menjelaskan, penolakan itu bukan berarti mengabaikan dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti dalam putusan tersebut.
Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam perkara pokok, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengkaji rekomendasi majelis hakim mengenai kemungkinan pengembangan perkara melalui pasal TPPU.* (d/dh)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI