Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Usai Divonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Rekomendasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang digunakan belum tepat untuk membebankan nilai tersebut kepada terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Majelis hakim menjelaskan, penolakan itu bukan berarti mengabaikan dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti dalam putusan tersebut.
Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam perkara pokok, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengkaji rekomendasi majelis hakim mengenai kemungkinan pengembangan perkara melalui pasal TPPU.* (d/dh)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebuah obrolan santai di warung kopi tanpa agenda khusus ternyata melahirkan organisasi sosial yang kini aktif melestarikan a
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia menjadikan pelestarian lingkungan sebagai
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL