BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Hakim Rekomendasikan Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Triliun Nadiem Diusut dengan TPPU, Kejagung Buka Suara

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 17:39 WIB
Hakim Rekomendasikan Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Triliun Nadiem Diusut dengan TPPU, Kejagung Buka Suara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

Rekomendasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang digunakan belum tepat untuk membebankan nilai tersebut kepada terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Majelis hakim menjelaskan, penolakan itu bukan berarti mengabaikan dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Karena itu, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti dalam putusan tersebut.

Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dalam perkara pokok, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Hingga kini, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengkaji rekomendasi majelis hakim mengenai kemungkinan pengembangan perkara melalui pasal TPPU.* (d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Sebut Putusan Hakim Tak Masuk Akal, Singgung Fakta Persidangan
Nadiem Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun: Saya Akan Terus Berjuang
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Aset dan Dugaan Aliran Gratifikasi Batu Bara Kukar
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
Polri Bongkar Penyelundupan Impor Ilegal iPhone, Bawang hingga Pakaian Bekas: Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru