Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang meminta penyidik menindaklanjuti dugaan aliran dana senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Rekomendasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun. Hakim menilai jalur hukum yang digunakan belum tepat untuk membebankan nilai tersebut kepada terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Majelis hakim menjelaskan, penolakan itu bukan berarti mengabaikan dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Karena itu, hakim merekomendasikan agar Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti dalam putusan tersebut.
Menurut hakim, langkah tersebut dinilai lebih tepat untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dalam perkara pokok, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mengkaji rekomendasi majelis hakim mengenai kemungkinan pengembangan perkara melalui pasal TPPU.* (d/dh)
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL